Studi Pemahaman Umat Katolik Tentang Perkawinan Campur Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983 Dan Dampaknya Terhadap Dimensi Kehidupan Berkeluarga

Penulis

  • Donatus Wea STK St. Yakobus Merauke
  • Mensiana Rio STK St. Yakobus Merauke

DOI:

https://doi.org/10.60011/jumpa.v8i2.109

Kata Kunci:

Pemahaman, Perkawinan Campur, Dimensi Kehidupan Berkeluarga

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah menguji pemahaman perkawinan campur berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983 dan dampaknya terhadap dimensi kehidupan berkeluarga. Pengumpulan data primer melalui kuesioner kepada 51 orang pelaku kawin campur, baik beda agama maupun beda Gereja. Tiga hipotesis diuji dengan analisis matrix korelasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tiga hipotesis terbukti signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa pasangan kawin campur dapat memerankan dengan baik dimensi hidup berkeluarga sebagaimana diatur dan diharapkan Gereja Katolik. Temuan ini mengajarkan bahwa keberhasilan pasangan untuk mempraksiskan berbagai dimensi hidup berkeluarga, tidak semata-mata karena pasangan itu seiman (Katolik), namun juga karena dukungan komitmen, keterbukaan, saling setia, yang didasarkan pada cinta total dan tidak terbagikan sebagai suami-isteri (cinta eksklusif). Realitas ini membantu menjelaskan bahwa perkawinan campur, meskipun dilarang oleh hukum agama dan negara, dapat berkontribusi positif bagi anak-anak dan keluarga-keluarga lain, yaitu dapat menjadi contoh dalam hal kesetiaan, toleransi dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur perkawinan yang dijunjung tinggi oleh Gereja Katolik.

Referensi

Abdulkadir, M, 1993. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Albar, Qolby.2015., Akomodasi Perkawinan Beda Agama Pada Lansia Di Surabaya, Jurnal social dan politik Univ. Airlangga.

Amalia, Rafika. 2011. Perkawinan Campuran Dalam Kaitannya Dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, (6): 1–5.

Ariarajah, S. Wesley., 2008.Tak Mungkin Tanpa Sesamaku Isu-Isu Dalam Relasi Antar Iman, Jakarta: Gunung Mulia.

Ashsubli, Muhammad. 2015.Undang-Undang PerkawinanDalam Pluralitas Hukum Agama. Jurnal Cita Hukum 3(2): 289–302.

Barus, Rehia, K.I, Irfan Simatupang, Friska R. Nnoviyanti, 2011. PengaruhKomunikasi antar budaya dalam keluarga kawin campur terhadap Pola Mendidik Anak di Komplek Setia Budi Indah, dalam PERSPEKTIF, Jurnal Ilmu Sosial FakultasIsipol UMA, Vol. 2, No. 2, Oktober 2011, ISSN : 2085 – 0328.

Dimyati, Mudjiono, 2009, Belajar dan Pembelajaran, Jakarta: Rineka Cipta.

Duvall, E. dan Miller, B. 1985.Marriage and Family Development. New York: Harper and Crow Publisher.

Dwisaptani, Rani. dan Setiawan, Jenny Lukito, 2008. Konversi Agama dalamKehidupan Pernikahan, Jurnal Humaniora 20 (3): 327-29.

Faiz,F.,(2015).Empat Kelemahan Nikah Beda Agama Dilihat dari perspektif psikologis dan sosiologis,dalamhttps://www.hukumonline.com/berita/baca/lt565beb1c50465/ini-empat-kelemahan-nikah-beda-agama/,diakses tanggal 19 Maret 2020

Fauzi, R,. 2020, Dampak perkawinan campuran terhadap status kewarganegaraan anak menuruthukumpositifIndonesia,dalamSoumateraLawReview(http://ejournal.kopertis10.or.id/index.php/soumlaw) Volume 1, Nomor 1, 2018, diakses tanggal 07 Maret 2020.

Go, Piet., 1990. “Kawin Campur Beda Agama Dan Beda Gereja”, Malang: Dioma

Gobai, Daniel, W, Yulianus Korain, 2020, Hukum Perkawinan Katolik dan Sifatnya, sebuah manifestasi relasi cinta Kkristus kepada Gereja yang satu dan tak terpisahkan, dalam Jurnal Hukum Magnum Opus, Februari 2020 Vol. 3, No. 1.

Halawa, A. Arifman, 2017. Unitas (Monogam) Perkawinan Katolik Dalam Terang Biblis, dalam Logos, Jurnal Filsafat-Teologi, Vol. 14, No. 2, Juni 2017.

Hadiwardoyo, Al. Purwa.1990.Perkawinan Menurut Islam dan Katolik. Yogyakarta: Kanisius.

Hardiwiratno, Y., 2008. Tanya Jawab Seputar Perkawinan, Yogyakarta: Kanisius.

Hazairin. 1977. Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta.

Heuken, A., 1983. Ensiklopedi Gereja II (H.Kon), Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka.

Idris, Z, Lisma Jamal, 1992, Pengantar Pendidikan I, Jakarta: Grasindo.

Jonathan, A., 2016, Pernikahan Beda Agama (Studi kasus pada pasangan pernikahanbeda agama Katolik dengan Islam di Keuskupan Surabaya), Jurnal Sosial danPoitik.

Konferensi Waligereja Indonesia, 2011.Pedoman Pastoral Keluarga, Jakarta: Obor.

_____, 2004, Dokumen Konsili Vatikan II, Jakarta: Obor.

_____, 2006.Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici). Bogor: Grafika Mardi Yuana.

Konferensi Waligereja Regio Nusa Tenggara, 2007. Katekismus Gereja Katolik, Ende: Nusa Indah.

Kuswana, W. Sunaryo, 2012, Taksonomi Kognitif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mamahit,Laurensius,2013.HakDanKewajibanSuamiIsteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Lex Privatum 1(1): 12–25.

Matwig, Ni KetutJayadi, dkk.2007.Akibat Hukum Perceraian Dalam Perkawinan Campur (Legal Consequences Divorce In Intermarriage), Magister Kenotariatan: 1–13.

Maulida, Erika Isnaini, 2014, Poligini Secara Sirri (Studi deskriptif makna poligini secara sirri bagi istri muda yang di nikah secara sirri), jurnal Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.

Nawawi, H., 2015, Perkawinan Campuran (Problematika dan solusinya), Balai DiklatKeagamaanPalembang,dalam https://sumsel.kemenag.go.id/files/sumsel/file/dokumen/PerkawinAncam PuraNartikel.pdf, diakses 13 Maret 2020.

Non-Serrano, J.B, 2016.Keluarga sebagai lembaga pendidik pertama dan uutama; studi Kitab Ulangan 6: 1-9, dalam Regula Fidei, Jurnal pendidikan agama Kristen, Vol. 1, No. 1, Maret 2016. ISSN 2502 - 8030

Paus Fransiskus, 2016. Seruan Appstolik Pascasinode Amoris Laetitia (Sukacita Kasih), 19 Maret 2016, Jakarta: Dokpen KWI.

Paus Yohanes Paulus II, 1981. Anjuran Apostolik Familiaris Consortio (Mengenai Keluarga Kristiani di Dunia Modern), 22 November 1981, Jakarta: Dokpen KWI

Paus Paulus VI, 1975. Himbauan Apostolik “Evangelii Nuntiandi”, 8 Desember 1975, Jakarta: Dokpen KWI.

_________, 1970.Motu Proprio “Matrimonia mixta”, tanggal 31 Maret 1970.

Permana, M. Sukma, 2019. Peran orangtua kristiani dalam membangun pendidikan karakter anak, Jurnal Pendidikan Agama Katolik (JPAK), Vol. 19, No. 2, Oktober 2019.

Priyanto, Y. Eko, Cornelius T.T. Utama., 2017. Lima Panca Tugas Gereja, Pelaksanaan, Keluarga Kristiani, Masyarakat Dan Gereja, dalam Jurnal Pendidikan Agama Katolik, Tahun 9 Tanggal 18 Oktober 2017.

Prodeita, T.V. 2019.Pemahaman dan Pandangan Tentang Sakramen Perkawinan oleh Pasangan Suami-Istri Katolik, Jurnal Teologi 08.01 (2019): 85 – 106.

Puspowardani R., 2008. Komunikasi antarbudaya dalam keluarga kawin campur Jawa-Cina diSurakarta,Tesis,ProgramPascasarjanaUniversitasSebelas Maret Surakarta.

Putri, O, Clara R.P.Ajisuksmo, 2017. Deskripsi Intimacy, Passion, dan Commitment Pasangan Suami Istri yang Menikah secara Katolik, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol. 1, No. 2, (Oktober 2017): 170-183.

Raharso, A. Catur, 2006. Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja Katolik, Malang: Dioma.

Ridwan, 2012.Belajar Mudah Penulisan, Bandung: Alfabeta.

Ruseffendi,E.T.(1991).Pengantar kepada Membantu Guru Mengembangkan Kompetensinya dalam Pengajaran Matematik untuk Meningkatkan CBSA. Bandung: Tarsito

Santrock, John, W. 2007, Psikologi Pendidikan, Jakarta: Kencana.

Skemp, 2006.Relational Understanding and Instrumental Understanding.Mathematics Teaching in The Middle School. Vol. 12, No. 2

Sudjana, N, 1995. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar, Bandung: Remaja Rosdakarya.

_____,2013. Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Sukiman, 2010, Pengembangan Sistem Evaluasi, Yogyakarta: Insan Madani.

Sumarmo, U. (2005). Pengembangan Berfikir Matematik Tingkat Tinggi Siswa SLTP danSMU serta Mahasiswa StrataSatu (S1) melalui Berbagai Pendekatan Pembelajaran. Laporan Penelitian Lemlit, Bandung:Universitas Pendidikan Indonesia.

Tampubolon, P., 2019. Peran orangtua Kristen dalam proses pendidikan nilai bagi anak sebagai generasi penerus, Jurnal Stindo Profesional, Vol. V, No. 1, Januari 2019, ISSN: 2443 – 0356.

Tim Pusat Pendampingan Keluarga “Brayat Minulyo”, 2007, Kursus Persiapan Hidup

Berkeluarga, Yogyakarta: Kanisius.

Undang-Undang Republik Indonesia No.1,Tahun1974, tentangPerkawinan (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974).

Wea, Don S. Turu, 2013. PencerahanYuridis,Problematika dan Pemecahan Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983,Yogyakarta: Bajawa Press.

Winkel, W.S, 1987, Psikologi Pengajaran, Jakarta: Gramedia.

Yaumi, M. 2013, Prisip-Prinsip Desain Pembelajaran, Jakarta: Kencana.

Unduhan

Diterbitkan

02-10-2020

Cara Mengutip

Wea, D., & Rio, M. (2020). Studi Pemahaman Umat Katolik Tentang Perkawinan Campur Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983 Dan Dampaknya Terhadap Dimensi Kehidupan Berkeluarga. Jurnal Masalah Pastoral, 8(2), 102–132. https://doi.org/10.60011/jumpa.v8i2.109

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>