Kriteria Metode Pembelajaran Yang Baik Dan Efektif

Penulis

  • Steven Ronald Ahlaro STK St. Yakobus Merauke

DOI:

https://doi.org/10.60011/jumpa.v8i1.98

Kata Kunci:

metode pembelajaran baik-efektif, ingi tahu, optimism dan kreatif

Abstrak

Metode pembelajaran hakitanya adalah selected sequence of instructional activities (rangkaian aktifitas pembelajaran selektif) yang dilaksanakan dalam rangka mengefektifkan pembelajaran. Ungkapan selected sequence mengandaikan bahwa metode pembelajaran yang digunakan merupakan pilihan yang diyakini dapat membantu para pebelajar mempelajari secara efektif pengetahuan atau skill yang dipelajarinya. Ungkapan ini juga mengisyaratkan bahwa pembelajar harus sungguh-sungguh mampu memilih metode pembelajaran yang tepat dan efektif. Dalam konteks inilah, pembelajar hendaknya memahami kriteria metode pembelajaran yang baik dan efektif. Metode pembelajaran yang baik dan efektif mutlak memenuhi empat kriteria dasar yakni; 1) dapat membangkitkan rasa ingin tahu para pebelajar, 2)dapat membangkitkan optimisme positif dalam diri pebelajar, 3)dapat menumbuhkan kreativitas pebelajar dan 4)dapat diaplikasikan secara efektif. Keempat kriteria metode pembelajaran yang baik dan efektif dimaksud selanjutnya akan diuraikan melalui artikel ilmiah ini. Uraian praktis tentang cara membangkitkan rasa ingin tahu, optimisme positif serta cara menumbuhkan kreativitas pebelajar juga akan dipaparkan dalam artikel ini.

Referensi

Ahlaro Steven Ronald. 2019. Constructive Mind, Cara Hebat Meraih Mimpi. Surabaya; Jakad Publishing.

Engel Susan. 2015. The Hungry Mind, The Origins of Curiosity In Childhood. London; Harvard University Press

Muray Bob dan Fortinberry Allicia. 2004. Creating Optimism. United Stated of America; The McGraw-Hill Companies, Inc.

Smaldino, Sharon E. 1993 Instructional Technology and Media For Learning, Eighth Edition. New Jersey; Pearson Education. Inc.

Unduhan

Diterbitkan

01-04-2020

Cara Mengutip

Ahlaro, S. R. (2020). Kriteria Metode Pembelajaran Yang Baik Dan Efektif. Jurnal Masalah Pastoral, 8(1), 16–29. https://doi.org/10.60011/jumpa.v8i1.98