Kebijakan Open Access (Akses Bebas)
JUMPA (Jurnal Masalah Pastoral) mengizinkan secara langsung akses terbuka atas seluruh isinya berdasarkan prinsip mau menjadikan riset-riset terbuka bagi umum, terutama insan cendekia, untuk mendukung perkembangan ilmu pengetahuan yang lebih cepat dan terbuka secara global. Jurnal ini mendorong semua penulis ilmiah untuk mengizinkan hasil riset mereka untuk tersedia secara terbuka, gratis, dan tanpa pembatasan waktu.
Semua artikel dipublikasikan secara Open Access sehingga secara serta-merta dan permanen menjadi gratis untuk dibaca dan diunggah semua orang. Namun, berdasarkan lisensi CC BY-SA 4.0, setiap penulis atau author tetap menjadi pemilik hak cipta dari artikel masing-masing, dengan tetap memberi izin bagi yang lain untuk menggunakan isi dari artikel yang bersangkutan dalam JUMPA secara sebagian atau seluruhnya asal disitasi secara benar. Para pengguna JUMPA diharuskan untuk mensitasi sumber asli dengan mencantumkan sekurang-kurangnya: judul lengkap artikel, nama lengkap pengarang(-pengarang), JUMPA sebagai nama jurnal yang mempublikasi artikel, tahun penulisan, dan nomor edisi, dengan menggunakan metode sitasi yang wajar.
Hak Cipta mencakup hak eksklusif untuk menggandakan dan mempublikasi artikel ybs. dalam segala bentuk media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, atau cara reproduksi yang lain, termasuk terjemahan. Segala bentuk reproduksi dari jurnal ini, sebagian ataupun keseluruhan, penyimpanannya dalam database, serta penyebaran fotokopi, hasil pindai, rekaman, media magnetik dalam segala bentuk media, baik elektronik, elektrostatik dan mekanis harus mengikuti ketentuan lisensi yang disebutkan di bawah ini.
JUMPA (Jurnal Masalah Pastoral) berlisensi Creative Commons Attribution Share-Alike 4.0 International. (CC BY-4.0)