Telaah Pemicu Perkawinan Paksa di Stasi Santo Yosef Paroki Nikolaus Pacar Keuskupan Ruteng
DOI:
https://doi.org/10.60011/jumpa.v12i2.181Kata Kunci:
Perkawinan paksa, Kebebasan, Komunikasi, MartabatAbstrak
Fokus tulisan ini adalah Telaah Pemicu Perkawinan Di stasi Santo Yosef Paroki Nikolaus Pacar Keuskupan Ruteng. Perkawinan paksa di Stasi Santo Yosef Paroki Nikolaus Pacar mengungkapkan kompleksitas dan tantangan dalam menjaga kebebasan dan martabat individu. Fenomena ini melibatkan berbagai faktor, termasuk ekonomi, utang, budaya, kehamilan diluar nikah, perjodohan dan tekanan orang tua. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan wawancara sebagai pengumpulan data dan dielaborasi dengan sumber-sumber lain yang mendukung penulisan artikel ini. Perkawinan paksa mengakibatkan konflik dalam keluarga dan ketidakbahagiaan serta peningkatan kekerasan dalam rumah tangga. Kesadaran tentang pentingnya kebebasan dalam perkawinan sangatlah vital, karena hubungan yang dibangun atas dasar paksaan memiliki risiko terhadap ketidakharmonisan dan konflik. Dalam menjamin kesuksesan pernikahan, sangatlah penting bagi kedua pasangan untuk memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan. Keputusan yang diambil dengan penuh kesadaran akan membuat hubungan itu menjadi harmonis. Maka dalam mengambil keputusan,membutuhkan komunikasi yang terbuka antara kedua insan.
Referensi
Adon, M. J. (2021). PERKAWINAN LILI DI MANGGARAI: ANTARA HUKUM ADAT DAN AGAMA. Dharmasmrti: Jurnal Ilmu Agama Dan Kebudayaan, 21(1), 40–52. https://doi.org/10.32795/ds.v21i1.1663
Agustinus Gusti Randa. Gerwin Bernardus Putra, Leody Chandra, Y. E. (n.d.). “Perkawinan Adat Dayak Kanayatn Dan Hubungan Dengan Perkawinan Gereja Katolik,.” Enggang: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Dan Budaya, 2 (n.d.):, 192–203.
Fahik, Maritha Almeida Soares, Karolus Kopong Medan, and D. D. T. (n.d.). “Tradisi Her Tutu (Kawin Paksa) dalam Tatanan Hukum Adat Suku Kemak Kampung Sadi Kabupaten Belu Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 91–104. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1848
Gobai, D. W., & Korain, Y. (2020). HUKUM PERKAWINAN KATOLIK DAN SIFATNYA. SEBUAH MANIFESTASI RELASI CINTA KRISTUS KEPADA GEREJA YANG SATU DAN TAK TERPISAHKAN. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 81–92. https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i1.3015
Haris, Oheo Kaimuddin, Sabrina Hidayat, and D. N. M. (2023). “Adat Kawin Tangkap (Perkawinan Paksa) sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Halu Oleo Legal Research, 5.1, 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.33772/holresch.v5i1.217
Kancak, M. K. L. (2024). "Perkawinan yang tak terceraikan menurut Hukum Kanonik. " Lex et Societatis, 2(3), 83–94. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4660
Korain, D. W. G. dan Y. (2020). Hukum Perkawinan Katolik Dan Sifatnya. Sebuah manifestasi Relasi Cinta Kristus Kepada Gereja Yang Satu dan Tak Terpisahkan. Jurnal Hukum Magnum Opus, Volume 3, 81–92.
Labur, A., & Widyawati, F. (2022). Sebab Dan Dampak Perkawinan Paksa Di Stasi Rewung Paroki Santa Maria Penolong Abadi Lawir Keuskupan Ruteng dan Implikasi Pastoralnya. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 22(2), 295–312. https://doi.org/10.34150/jpak.v22i2.418
Lon, Y. S. (2020). Tantangan Perceraian Sipil Bagi Perkawinan Katolik: Antara Hukum Ilahi Dan Hukum Manusia. Jurnal Selat, 7(2), 151–168. https://doi.org/10.31629/selat.v7i2.1519
Martina Surya Agung, & Widyawati, F. (2023). The Collaboration between Belang Elementary Catholic School and Lawi Stasi of Saint Ambrosius Parish in Ruteng Diocese in Faith Community Building. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan Missio, 15(1), 84–95. https://doi.org/10.36928/jpkm.v15i1.1704
Moses Leonardus Dewantara and R F Bhanu Viktorahadi,. (2023). Focus, Vol. 4(No. 2), 147–158.
Nikodemus, N., T, M., Hermanto, H., & Endi, Y. (2023). Hukum Adat Perkawinan Dayak Mualang Dan Perbandingannya dengan Perkawinan Gereja Katolik. Borneo Review, 2(1), 34–51. https://doi.org/10.52075/br.v2i1.127
Prasanti, D. (2018). Penggunaan Media Komunikasi Bagi Remaja Perempuan Dalam Pencarian Informasi Kesehatan. LONTAR: Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(1). https://doi.org/10.30656/lontar.v6i1.645
Renwarin, L. M. (n.d.). “Menelusuri Jejak Hak Asasi Manusia: Analisis Sikap Paus Fransiskus terhadap Legalitas Diskriminasi LGBT di Indonesia.” KENOSIS: Jurnal Kajian Teologi, 9(1), 22–39.
Robertus. Rubiyatmoko. (2011). Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik,. Kanisius.
Sa’dan, M. (2015). MENAKAR TRADISI KAWIN PAKSA DI MADURA DENGAN BAROMETER HAM. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 14(2), 143. https://doi.org/10.14421/musawa.2015.142.143-156
Sekarbuana, M. W., Widiawati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2021). Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 16–21. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3044.16-21
Wea, D. (2020). Studi Tentang Pemahaman Terhadap Hakikat Dan Tujuan Perkawinan Katolik Oleh Para Pasangan Dan Dampaknya Terhadap Perwujudan Panca Tugas Gereja Dalam Keluarga. Jurnal Masalah Pastoral, 8(1), 81–106. https://doi.org/10.60011/jumpa.v8i1.102
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Evaldus Rafiko Candra, Hendrikus Balzano Japa, Yohanes Endi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.