Pernikahan Lintas Iman Dalam Konteks Gereja Katolik:Analisis Hukum Kanonik Dan Upaya Rekonsiliasi
DOI:
https://doi.org/10.60011/jumpa.v12i2.188Kata Kunci:
Pernikahan lintas iman, hukum kanonik, rekonsiliasi, sakramen, keluargaAbstrak
Artikel ini membahas pernikahan lintas iman dalam konteks Gereja Katolik, terutama dari perspektif hukum kanonik dan upaya rekonsiliasi. Gereja Katolik mengakui validitas pernikahan lintas iman dengan syarat-syarat tertentu, meskipun tidak menganggapnya sebagai sakramen. Melalui analisis hukum kanonik, dibahas persyaratan seperti dispensasi dari uskup, jaminan mendidik anak dalam iman Katolik, serta prosedur pernikahan yang disesuaikan. Artikel ini juga mengeksplorasi tantangan dalam pernikahan lintas iman, seperti potensi konflik akibat perbedaan keyakinan dan praktik keagamaan. Selanjutnya, artikel ini memaparkan upaya rekonsiliasi yang dilakukan Gereja Katolik, seperti dialog antar-iman untuk membangun saling pengertian, pembinaan pastoral khusus bagi pasangan lintas iman, serta pendekatan yang lebih inklusif dengan melibatkan tokoh agama lain. Tujuan utama upaya ini adalah membantu pasangan membangun komitmen kuat, mengatasi tantangan dengan bijaksana, dan menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis serta penuh cinta kasih. Artikel ini menyoroti upaya Gereja Katolik dalam menyeimbangkan antara menjaga integritas ajaran dan nilai-nilai Katolik dengan menunjukkan keterbukaan dan toleransi terhadap keberagaman keyakinan dalam masyarakat modern yang semakin plural.
Referensi
Albar, Qolby. 2015. Akomodasi Perkawinan Beda Agama Pada Lansia Di Surabaya, Jurnal social dan politik Univ. Airlangga.
Amalia, Rafika. 2011. Perkawinan Campuran Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, (6): 1–5.
Ashsubli, Muhammad. 2015. Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama. Jurnal Cita Hukum 3(2): 289–302.
Barus, Rehia, K.I, Irfan Simatupang, Friska R. Noviyanti, 2011. Pengaruh Komunikasi antar budaya dalam keluarga kawin campur terhadap Pola Mendidik Anak di Komplek Setia Budi Indah, dalam PERSPEKTIF, Jurnal Ilmu Sosial Fakultas Isipol UMA, Vol. 2, No. 2, Oktober 2011, ISSN : 2085 –0328.
Duvall, E. dan Miller, B. 1985. Marriage and Family Development. New York: Harper and Crow Publisher.
Ebu, Romanus Oktavianus. 2022. Perkawinan Campur Dan Dampaknya Terhadap Kehidupan
Faiz,F. 2015. Empat Kelemahan Nikah Beda Agama Dilihat dari perspektif psikologis dan sosiologis, dalam https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt565beb1c50465/ini-empat-kelemahan-nikah-beda-agama/, diakses tanggal 20 Mei 2024.
Fauzi, R. 2020, Dampak perkawinan campuran terhadap status kewarganegaraan anak menurut hukum positif Indonesia, dalam Soumatera Law Review (http://ejournal.kopertis10.or.id/index.php/soumlaw) Volume 1, Nomor 1, 2018, diakses tanggal 20 Mei 2024.
Go, Piet., 1990. “Kawin Campur Beda Agama Dan Beda Gereja”, Malang: Dioma.
Gobai, Daniel, W, Yulianus Korain, 2020, Hukum Perkawinan Katolik dan Sifatnya, sebuah manifestasi relasi cinta Kkristus kepada Gereja yang satu dan tak terpisahkan, dalam Jurnal Hukum Magnum Opus, Februari 2020 Vol. 3, No. 1.
Halawa, A. Arifman, 2017. Unitas (Monogam) Perkawinan Katolik Dalam Terang Biblis, dalam Logos, Jurnal Filsafat-Teologi, Vol. 14, No. 2, Juni 2017.
Jonathan, A., 2016, Pernikahan Beda Agama (Studi kasus pada pasangan pernikahan beda agama Katolik dengan Islam di Keuskupan Surabaya), Jurnal Sosial dan Poitik.
Konferensi Waligereja Indonesia, 2004, Dokumen Konsili Vatikan II, Jakarta: Obor.
Konferensi Waligereja Indonesia, 2006. Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici). Bogor: Grafika Mardi Yuana.
Konferensi Waligereja Indonesia, 2011. Pedoman Pastoral Keluarga, Jakarta: Obor.
Konferensi Waligereja Regio Nusa Tenggara, 2007. Katekismus Gereja Katolik, Ende: Nusa Indah.
Paus Fransiskus, 2016. Seruan Appstolik Pascasinode Amoris Laetitia (Sukacita Kasih), 19 Maret 2016, Jakarta: Dokpen KWI.
Paus Paulus VI, 1975. Himbauan Apostolik “Evangelii Nuntiandi”, 8 Desember 1975, Jakarta: Dokpen KWI.
Paus Yohanes Paulus II, 1981. Anjuran Apostolik Familiaris Consortio (Mengenai Keluarga Kristiani di Dunia Modern), 22 November 1981, Jakarta: Dokpen KWI.
Turu, Donatus Wea S, Mensiana Rio. 2020. Studi Pemahaman Umat Katolik Tentang Perkawinan Campur Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983 Dan Dampaknya Terhadap Dimensi Kehidupan Berkeluarga, dalam Jurnal JUMPA Oktober 2020 Vol. VII No. 2.
Yosef, Bria. 2010. Pastoral Perkawinan Gereja Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik 1983. Yayasan Pustaka Nusantara.Yogyakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Richardo Rillyanugraha, Yohanes Endi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.