FAKTOR DETERMINAN KEHILANGAN STATUS KLERIKAL SEORANG IMAM DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.60011/jumpa.v11i2.139Kata Kunci:
Status Klerikal, Faktor Determinan, DampakAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam dan menemukan bukti perihal faktor-faktor determinan yang menjadi penyebab kehilangan status klerikal seorang imam, selain yang diatur dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sosialnya. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam yang dilakukan secara online terhadap 7 informan (para mantan imam), yang tersebar di beberapa keuskupan di Indonensia. Hasil pengolahan data, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, menunjukkan bahwa ada lima faktor yang menjadi penyebab utama seseorang meninggalkan status luhurnya sebagai imam, yakni pelanggaran terhadap ketiga nasehat injil, persoalan kejujuran dan keterbukaan, kekeringan dan kelesuan rohani, masalah motivasi dan waktu yang amat kurang untuk berefleksi. Ada dampak yang menjadi pelengkap penyerta terhadap keputusan para mantan imam, yang ditemukan dalam penelitian ini, yakni dampak sosial, psikologis, rohani dan ekonomi. Siap atau tidak siap para mantan imam harus menerima dampak ini, karena merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan keputusan yang telah mereka ambil, entah secara bebas maupun karena keterpaksaan. Hasil penelitian ini menyadarkan kita bahwa status klerikal yang diperoleh seorang imam melalui tahbisan suci adalah suatu anugerah istimewa dan cuma-cuma dari Allah dan harus dirawat secara baik walaupun tidaklah mudah. Tuhan menjadi jawaban dan kekuatan akhir dalam perjuangan seorang imam untuk mempertahankan status luhurnya sebagai klerus seumur hidup.
Referensi
Barclay M. Newton Jr., 2001. Kamus Yunani Indonesia, untuk Perjanjian Baru, Jakarta.
Beal John, P., James A. Coriden, Thomas J. Green (eds.). 2003. New commentary on the code of canon law, Bangalore: Theological Publication in India.
Dokumentasi dan Penerangan KWI. 2004. Dokumen Konsili Vatikan II, Jakarta: Obor.
Ferrara, V. 1994. L’istituto canonico della dispensa pontificia dal celibato e dagli altri obblighi dell’ordinazione, dalam “Apolinaris”, 62.
Hasibuan, Melayu S.P. 2009. Manajemen: Dasar, Pengertian Dan Masalah. (Edisi revisi). Jakarta: Bumi Aksara.
Incitti, G. 2007. Il popolo di Dio, La struttura giuridica fondamentale tra uguaglianza e diversità, Città del Vaticano: Urbaniana University Press.
Konferensi Waligereja Indonesia, 1994. Kitab Hukum Kanonik 1983, Jakarta: Obor.
Konferensi Waligereja Indonesia Regio Nusa Tenggara, 2014. Katekismus Gereja Katolik, Ende: Nusa Indah.
L’attività della Santa Sede, 1996. Città del Vaticano.
Liptak, David, Q. 1985. The new code: Laity and deacons, Lake Warth.
Mangkunegara, A.P. 2011. Manajemen Sunber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Paulus VI, 1972. Litterae apostolicae motu proprio datae Ministeria Quaedam, 15 agustus 1972, n. I-II, dalam AAS, LXIV.
Paus Yohanes Paulus II, 1992. Anjuran Apostolic Pastores Dabo Vobis, 25 Maret 1992.
Sabbarese, L. 2000. I fedeli Costituiti Popolo di Dio, commento al codice di diritto canonico, Città del Vaticano: Urbaniana University Press.
Schneider, Francis J., 2003. Loss of the clerical state, dalam John P. Beal, James A. Coriden, Thomas J. Green (eds.), New commentary on the code of canon law, Bangalore: Theological Publications.
Sekretariat KWI, 1991. Kitab Hukum Kanonik, Jakarta: Obor.
Turu, D.W.S. 2018. Ziarah Jiwa Menuju Intimitas Dengan Yesus, Yogyakarta: Bajawa Press.
Turu, D.W.S. 2019. Hukum De Clericis Menurut Kitab Hukum Kanonik 1983, Yogyakarta: Bajawa Press.
Uno, H.B., & Lamatenggo, N. 2007. Teori kinerja dan pengukurannya. Jakarta: Bumi Aksara.
#LiveTalkshow #KatolikanaTV dengan tema: Di Luar ‘Pagar’ Biara: Pergulatan Hidup Mantan Imam Katolik Jumat, 10 Juni 2022 pukul 20.00 WIB.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Donatus Wea, Paulus Setyo Istandar Tan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.