Sinode Para Uskup Dan Sagki Tentang Keluarga Dan Implikasinya Bagi Pastoral Anulasi Perkawinan

Penulis

  • Donatus Wea STK St. Yakobus Merauke

DOI:

https://doi.org/10.60011/jumpa.v4i2.26

Kata Kunci:

fungsionaris tribunal, anulasi, para uskup, keluarga, Sinode

Abstrak

Prosentase keluarga yang hidup dalam ikatan perkawinan baru yang irregular, karena masih ada ikatan perkawinan yang terdahulu, semakin meningkat. Menghadapi realitas yang ada Gereja tidak tinggal diam. Sebaliknya Gereja menawarkan berbagai solusi mulai dari pendampingan secara rohani melalui pastoral keluarga hingga pada upaya pembatalan perkawinan terdahulu melalui proses yudisial, agar ikatan perkawinan irregular yang tengah dijalani oleh para pasangan dengan berbagai alasan yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan, bisa disahkan. Wujud nyata keterlibatan dan tanggungjawab Gereja terhadap permasalahan perkawinan yang melanda keluarga-keluarga katolik adalah dengan mengadakan sinode luara biasa dan sinode biasa di Roma (tahun 2014 dan 2015), di bawah pimpinan Paus Fransiskus dengan tema tentang keluarga. Hasil pergumulan para bapak sinode menjadi masukan yang sangat berarti bagi Paus Fransiskus untuk melakukan amandemen terhadap beberapa kanon dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 tentang proses anulasi perkawinan dalam Motu Proprio Mitis Iudex Dominus Iesus. Motu proprio ini menjadi salah satu solusi untuk membantu para pasangan yang hidup dalam ikatan perkawinan saat ini secara irregular (kohabitasi), yakni melakukan anulasi atas perkawinan mereka yang terdahulu melalui proses yang lebih sederhana dan singkat, tapi tetap didasarkan atas prinisp keadilan, keyakinan moral dan sesuai dengan aturan serta tuntuan hukum yang berlaku. Pastoral anulasi perkawinan menjadi salah satu fokus perhatian yang harus dijalani dengan serius oleh para fungsionaris tribunal demi membantu membebaskan dan menyelamatkan keluarga-keluarga yang telah sekian lama terbelenggu oleh masalah perkawinan mereka.

Referensi

Dokumenasi dan Penerangan KWI, Dokumen Konsili Vatikan II (terj.), Jakarta: Obor, 2004.

Dokumen Sinode Luara Biasa, Nuntius: Message Of The Assembly To The Families, 18 Oktober 2014.

Instrumen Laboris, III Estraordinary General Assembly, The Pastoral Challengges Of The Family In The Context Of Evangelization, Vatican City, The General Secretariat Of Synod Of Bishops and Libreria Editrice Vaticana, 24 Juni 2014.

Konferensi Waligereja Indonesia, Pedoman Pastoral Keluarga, Jakarta: Obor, 2011.

Paus Fransiskus., Motu Proprio Mitis Iudex Dominus Iesus, dipromulgasikan di Vatikan, pada tanggal 8 September 2015 dan mulai berlaku pada 8 Desember 2015.

________________, Motu Proprio Mitis et Misericors Iesus, Vatikan, diprmulgasikan pada tanggal 8 September 2015 dan mulai berlaku 8 Desember 2015.

________________, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium (Sukacita Injil), Vatikan, 24 November 2013.

Paus Yohanes Paulus II, Anjuran Apostolik Familiaris Consortio (Keluarga), Vatikan, 22 November 1981.

Relatio Synodi, The Pastoral Challengges Of The Family In The Context Of Evangelizatioan, Vatican City, 2014.

Salinan Ringkasan Hasil Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia (SAGKI) IV, Via Renata – Cimacan, 2 – 6 November 2015; dibacakan oleh Mgr. Antonius Subiyanto Bunjamin OSC, Uskup Diosis Bandung, pada 6 November 2015.

Sekretariat KWI, Kitab Hukum Kanonik 1983, Sekretariat KWI, Jakarta: Obor, 1991.

Seri Dokumen Gereja, Hidup Bersama Pasangan Tanpa Nikah, Pontifical Council For The Family, Roma, November 21, 2000.

XIV Ordinanry General Assembly, The Vocation and Mission of The Family In The Church and in The Contemporary World, The Final Report Of The Synod of Bishops to The Holy Father, Pope Francis, Vatican City, 24 Oktober 2015.

Unduhan

Diterbitkan

02-10-2016

Cara Mengutip

Wea, D. (2016). Sinode Para Uskup Dan Sagki Tentang Keluarga Dan Implikasinya Bagi Pastoral Anulasi Perkawinan. Jurnal Masalah Pastoral, 4(2), 1–26. https://doi.org/10.60011/jumpa.v4i2.26

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>